BNNP Bengkulu Musnahkan 523,36 Gram Sabu dan 11 Kg Lebih Ganja
RK ONLINE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan Barang Bukti narkotika kelas I jenis sabu 523,36 gram dan 11,790,16 gram narkotika jenis ganja, Jum'at (03/07/2020) pagi. Dalam kesempatan ini, BNNP Bengkulu sekaligus mendeklarasi penindakan tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Mengingat dari awal 2020 hingga Juni, BNNP Bengkulu sudah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu mencapai 2,8 Kg dan jenis ganja sebanyak 33,2 Kg dengan jumlah 21 orang tersangka bandar maupun kurir. "Dengan adanya pemusnahan ini berarti kita sudah menyalamatkan 33 orang yang bisa mati setiap harinya karena narkoba. Untuk itu perlu adanya kerja sama antara awak media dan peran serta masyarakat," kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen. Pol Toga H Panjaitan. Jendral bintang satu ini menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini milik tersangka Joko Susilo alias Joka bin Sukamto dan Wahyu Darman alias Wahyu bin Rarif (Alm) serta para tersangka lainnya yang merupakan Napi di Lapas yang masih melakukan transaksi peredaran gelap narkoba. Baca Juga : Penyalahgunaan Narkoba di Bengkulu Tembus 24.118 Orang "Penangkapan tersangka narkoba ini bukan hasil dari BNNP Bengkulu sendiri, melainkan hasil kerjasama dan kordinasi pada stakeholder lainnya baik itu Polri-TNI maupun unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat lainnya," jelasnya. Asisten III Setprov Bengkulu, H. Gotri Suyatno yang menghadiri pemusnahan barang haram tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika. "Kami bersama masyarakat Provinsi Bengkulu mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika," pungkas Gotri. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>