Memasuki Tahapan Pilkada 2020, ASN Diingatkan Hati-hati Bermedia Sosial

Memasuki Tahapan Pilkada 2020, ASN Diingatkan Hati-hati Bermedia Sosial

RK ONLINE - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, SP, M.Si, Rabu (01/07/2020) menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial. Jangan sampai unggahan berbau politik. Lantaran saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Dikatakan, unggahan ASN di media sosial yang mendukung salah satu pasangan calon atau menyukai kegiatan kampanye pun secara substansi dapat dianggap sebagai keberpihakan. Tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN yang dilarang menunjukkan sikap keberpihakan dalam kegiatan politik. "ASN harus menjaga netralitas menjelang Pilkada walaupun pendaftaran di KPU belum dimulai. Kenapa kami ingatkan hal ini karena pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye lewat media sosial yakni 27 persen. Makanya kita akan meningkatkan pengawasan terhadap ASN dalam menggunakan media sosial," katanya. Aktifitas bermedia sosial ASN di Provinsi Bengkulu akan diawasi Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Bawaslu kabaupaten/kota. Kewenangan dalam melakukan pengawasan netralitas ASN diamanat dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. "Bahkan saat ini kita dari Bawaslu sudah mempunyai yang namanya tempat pengaduan jika ada pelanggaran nantinya," kata Parsadaan. Sebelum pemungutan suara Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan terus melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka kerja sama peningkatan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. "Kita harapkan kegiatan kampanye itu dapat mengharmonikan penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020. Kita juga sangat berharap setiap ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggungjawab dengan etika dan perilaku tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik," pungkasnya. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: