Dukungan Perseorangan Dipalsukan, Bisa Tempuh Jalur Hukum

Dukungan Perseorangan Dipalsukan, Bisa Tempuh Jalur Hukum

RK ONLINE - Tertanggal 29 Juni mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP bakal Pasangan Calon (Paslon) independen. KPU akan memastikan apakah seluruh KTP yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) saat verifikasi administrasi, sudah benar mendukung atau tidak. Bagi masyarakat yang sebelumnya diklam memberikan dukungan KTP namun merasa dirugikan, bisa menempuh jalur hukum. Komisioner KPU Kepahiang, Syamsul Komar, SP, Kamis (25/06/2020) menegaskan, laporan bisa disampaikan ke Bawaslu atau aparat penegak hukum. "Dengan dibuktikan surat pernyataan, masyarakat bisa menentukan sikap. Apakah benar mendukung atau tidak. Merasa tidak mendukung dan merasa dirugikan, silakan atau bisa dilaporkan ke Bawaslu Kepahiang," kata Komar saat berbicara di depan forum sosialisasi yang dilakukan KPU Kepahiang. Bawaslu lanjutnya, akan melakukan tindaklanjut. Bisa diketahui apakah nantinya laporan berupa pidana Pemilu, jika ranahnya hanya pelanggaran administrasi. "Bisa juga melaporkan ke penegak hukum lainnya, yang jelas itu wewenang masyarakat. Selama verifikasi faktual calon perseorangan KPU hanya ingin memastikan dukungan KTP apakah MS atau TMS sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilkada 9 Desember mendatang," sampai Komar. Dia tetap berharap dalam verifikasi faktual semua pihak bisa melakukan pengawasan. "Untuk memastikan proses verifikasi yang dilakukan bisa berjalan dengan baik dan masyarakat Kepahiang yang memberikan dukungan bisa ditemui anggota kita," demikian Komar. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: