Sebar Konten Porno Disertai Tawaran Plus-plus, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi

Sebar Konten Porno Disertai Tawaran Plus-plus, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi

RK ONLINE - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu berinisial MA (23) ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (23/06/2020). MH ditangkap lantaran mengunggah konten porno disertai pemberian tawaran plus-plus melalui jejaring situs media sosial. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol. Dedy Setyo Yudo Pranoto, Rabu (24/06/2020) kepada awak media mengatakan, MH diamankan setelah postingan konten porno melalui media sosialnya diketahui Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. "Modusnya menawarkan layanan plus-plus (Mucikari) kepada pengikut di akun medsosnya. Terduga pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu," kata Dedy. Dedy menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku mengakui kegiatan itu dilakukannya atas dasar kebutuhan ekonomi. Tapi terduga pelaku belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya. "Untuk sementara dari keterangan dia (MH), perbuatan itu dilakukannya atas dasar faktor ekonomi. Namun tidak menutup kemungkinan ada motif lain. Sejauh ini kita belum dapat menyebutkan berapa jumlah korban yang sudah menggunakan jasanya tersebut," tambah Dedy. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: