Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Bengkulu Mencapai Rp 72 M Lebih

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Bengkulu Mencapai Rp 72 M Lebih

RK ONLINE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu mencatat tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga sekarang ini sudah mencapai angka Rp 72 miliar lebih. Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar, Jum'at (19/06/2020) mengungkapkan, dari 6 wilayah BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu tunggakan iuran peserta yang terbanyak masih berada di Kota Bengkulu. "Kalau di Kota Bengkulu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran sebanyak 52.836 peserta dengan total tunggakan Rp 31 miliar lebih. Dengan rinciannya, tunggakan kelas I sebesar Rp 9,7 miliar lebih, kelas II sebesar Rp 9,4 miliar lebih dan kelas III sebesar Rp 11,9 miliarlebih," sampai Mitra Akbar. Sementara, lanjut Akbar, sampai saat ini tunggakan iuran yang ada baik itu kelas I, II dan III ada sebanyak 149.019 peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu. Dengan total biaya tunggakan mancapai Rp 72.522.619.704. Untuk tunggakan iuran terendah yakni peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kaur dengan jumlah Rp 4,5 miliar lebih. Kemudian Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapi Rp 5,5 miliar lebih. Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,8 miliar lebih, Seluma Rp 10 miliar lebih dan Mukomuko Rp 13,9 miliar lebih. "Keterlambatan iuran merupakan salah satunya akibat dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU," jelasnya. "Kalau dari BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu terus mengupayakan penagihan tunggakan iuran. Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk mengingatkan peserta, baik melalui iklan di media serta mengingatkan juga dengan cara menguhubingi lewat telepon ," lanjutnya. Ditambahkan Mitra, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran diharapkan supaya segera melakukan pembayaran. Agar nantinya jika terjadi sesuatu maka tidak ada kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Silahkan dilakukan pembayaran tunggakan agar tidak mengalami kendala saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes yang bekerjasama," pungkasnya. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: