Pemkab Kepahiang Belum Usulkan Formasi P3K

Pemkab Kepahiang Belum Usulkan Formasi P3K

RK ONLINE - Pemkab Kepahiang belum mengajukan usulan kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski sudah mengajukan formasi CPNS sebanyak lebih dari 1.000 formasi. Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU berpendapat walaupun sudah ada aturan baku terkait dengan PPPK tersebut Pemkab perlu mempertimbangkan keterbatasan dana APBD. Aturan baku yang rinci mengenai PPPK, mulai dari proses pengajuan formasi, seleksi, kelulusan pengangkatan serta penggajian dan lain-lain dibebankan pada APBD. Bahkan, rekrutmennya pula harus dilaksanakan setiap tahun. "Kalau formasi CPNS tetap kita usulkan, tinggal lagi ada atau tidak seleksi tahun ini dan jumlah formasi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Namun, kalau untuk PPPK perlu kajian terkait dengan keterbatasan APBD Kabupaten Kepahiang," sampai bupati, Jum'at (19/06/2020). Saat ini, dijelaskan bupati, total alokasi belanja pegawai mencapai 35 persen dari total keseluruhan APBD Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya. Sehingga, jika PPPK dibebankan pada APBD perlu dilakukan penghitungan dan kajian teknis. "Soal PPPK ini, Pemkab harus berkomitmen soal anggarannya jika dibebankan ke daerah. Makanya kita belum usulkan," ujar bupati. Untuk diketahui aturan rekrutmen PPPK sebelumnya merupakan wacana pengganti tenaga kontrak ataupun THL, yakni berdasarkan PP 49 tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Disebutkan PPPK akan memiliki gaji, tunjangan, serta pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS. Bahkan disebut pula PPPK boleh menempati jabatan-jabatan yang selama ini hanya dapat diisi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pewarta : Reka Fitriani Editor      : Candra Hadinata

Sumber: