Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Bendahara BKPSDM Lebong Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Bendahara BKPSDM Lebong Ditangkap Polisi

RK ONLINE - DP (36) warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu diamankan di Polres Lebong, Kamis (18/06/2020). Mantan Bendahara BKPSDM Kabupaten Lebong ini ditangkap karena dugaan penipuan. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.Ik menjelaskan kasus itu dilaporkan Zainuri warga Tunggang Kecamatan Lebong Utara 2019 lalu. Diceritakan, berawal saat korban Zainuri berniat untuk membeli mobil dengan meminta bantuan DP. Karena percaya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta kepada DP. Sisanya akan diberikan saat DP membawa mobil yang ia minta dengan harga pasaran Rp 60 juta. "DP sempat membawa mobil yang diinginkan korban. Hanya saja korban merasa tak cocok dengan mobil tersebut. Salah satunya karena DP tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan itu," kata Andi. Akhirnya oleh korban mobil itu ia minta untuk dikembalikan. Termasuk uang Rp 45 juta yang sebelumnya ia serahkan kepada DP. Namun hampir satu tahun DP tak juga eritikad baik untuk mengembalikan uang tersebut dan akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Leong untuk diproses secara hukum. "DP kami amankan di rumahnya di kota Bengkulu. Saat ini DP sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," demikian Andi. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: