Renggut Hak Pejalan Kaki, Pedagang di Trotoar Ditertibkan
RK ONLINE - Satpol PP Kota Bengkul kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang jualan di atas trotoar di kawasan Jalan Cendana Sawah Lebar serta jalan S. Parman, Rabu (17/06/2020). Penertiban dilakukan sebab pedagang melanggar Perda. Terlebih sudah banyak pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar yang tentunya merenggut hak pejalan kaki. Plt. Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Saipul Apandi menyampaikan, selain menegakkan Perda yang berlaku. Penertiban pedagang yang jualan di trotoar juga untuk mengembalikan hak pejalan kaki. "Kita mendapatkan laporan masyarakat, pegadang sudah sangat menggangu pengguna trotoar. Banyak pedagang yang membuka lapak jualan diatasnnya," kata Saipul. Penertiban ini berdasarkan Perda dan disertakan Surat Peringatan (SP) I kepada pedagang yang melanggar. Saipul juga mengimbau kepada pedagang supaya tidak mengulanginya kembali. "Apabila masih kedapatan jualan di atas trotoar disaat penertiban selanjutnya. Maka yang bersangkutan (Pedagang) kita berikan SP II dan ditindak secara tegas serta akan diproses secara hukum," demikian Saipul. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Sudah Naik Penyidikan, Sisa Temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang Masih Rp10,65 Miliar
- 2 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi
- 3 Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum
- 4 Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang
- 1 Sudah Naik Penyidikan, Sisa Temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang Masih Rp10,65 Miliar
- 2 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi
- 3 Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum
- 4 Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang