Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Diberi Keringanan

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Diberi Keringanan

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, sekarang sedang mengkaji kebijakan terkait keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Kermotor (PKB). Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Hj. Noni Yuliesti, Senin (15/06/2020) menerangkan, kebijakan ini sedang dikaji bersama Dirlantas dan Jasaraharja. Dijelaskan Noni, perlu kajian bersama lintas sektoral terkait rencana kebijakan yang akan diambil tersebut. Meskipun alasannya diberlakukan di tengah pandemi Covid-19 guna meringankan beban masyarakat di Provinsi Bengkulu. "Memang ini dasar utamannya menyikapi dampak ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat saat ini. Nanti kalau sudah final, apa saja keringanan yang kita berikan maka akan kita umumkan. Sekarang sedang dalam pengakjian bersama," kata Noni. Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, S.Sos, M.Si menyampaikan, pemerintah daerah diharapkan untuk tidak menagih PKB khususnya untuk para pelaku moda transportasi di tengah pandemi Covid-19. Keringanan ini diberikan juga kepada golongan masyarakat menengah ke bawah seperti Ojek Online, angkot, travel atau masyarakat yang dalam ksehariannya memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi. "Kita lihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sangat terganggu akibat pandemi Covid-19. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani karena kewajiban membayar pajak kendaraan. Apabila dipaksakan harus bayar, nanti mereka tidak makan. Apalagi usulan ini kan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini," sampai Zainal.  Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: