Pelaksanaan Resepsi Pernikahan Belum Diizinkan

Pelaksanaan Resepsi Pernikahan Belum Diizinkan

RK ONLINE - Meskipun saat ini sudah menuju new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19. Polda Bengkulu tetap belum mengizinkan dilaksanakannya resepsi pernikahan. Karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, MH, Minggu (14/06/2020) menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya belum menerima keputusan Kapolri ataupun pemerintah pusat terkait diperbolehkannya mengadakan resepsi pernikahan atau pesta. Sebab itu selama belum ada instruksi, kegiatan resepsi pernikahan tetap dilarang untuk dilaksanakan. Kemudian diingatkan juga kepada masyarakat untuk tidak terlebih dahulu mengadakan resepsi atau pesta pernikahan. "Untuk sementara nikah memang sudah diperbolehkan, itupun jumlah orang yang hadir dibatasi. Untuk pestanya sejauh ini belum dibolehkan. Lantaran saat ini kita masih dalam tahapan menuju tatanan normal baru yang dikhawatirkan nanti kalau pesta sudah dibolehkan, ada penambahan kasus baru dari kluster baru pula," kata Sudarno. Baca Juga : Polda Bengkulu Temukan Titik Api di Sejumlah Daerah Lebih lanjut Sudarno menjelaskan, terkait penyelengaraan kegiatan keagaman di rumah ibadah harus dengan protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak. Saat ini tatanan normal baru akan diterapkan oleh pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu. "Memang sejauh ini untuk new normal kita utamakan kegiatan atau rutinitas umum masyarakat sehari-hari. Untuk kegiatan musik atau hiburan pernikahan dan sebagainya kita masih menunggu instruksi lebih lanjut dari satuan yang di atas ataupun dari Satgas penanganan Covid-19," terang Sudarno. Merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan membubarkan acara resepsi pernikahan saat tatanan normal baru atau new normal diterapkan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu kata Sudarno, itu dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru. "Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik harus diatur dengan ketat sertatunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah," demikian Sudarno. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: