Berstatus Janda, Awalnya Korban Dijanjikan Dinikahi

Berstatus Janda, Awalnya Korban Dijanjikan Dinikahi

RK ONLINE - Dari pengembangan penyidikan tindak asusila yang dialami perempuan bawah umur Merana (16) nama disamarkan dari Kecamatan Kepahiang, dengan terlapor Gatal (17) ditemukan sejumlah fakta baru. Diketahui, keduanya baru berkenalan 1 hingga 2 jam saja sebelum melangkah lebih jauh melakukan hubungan terlarang. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku yang baru saja lulus SMA itu mengimingi pelapor dengan janji akan menikahi. Mendengar janji terlapor ini pula, pelapor yang belakangan diketahui sudah bertatus janda luluh hingga memenuhi semua permintaan terlapor. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH, Kamis (04/06/2020) menerangkan, janji terlapor membuat pelapor jatuh dalam pelukan pelaku. Baca berita terkait : Dirayu di Taman Santoso Malam-malam, Digagahi di Pondok Kebun "Selesai melakukan hubungan badan, korban sadar kalau dirinya sudah diperdaya tersangka. Sehingga keesokan harinya langsung membuat laporan ke Polres Kepahiang," demikian Umar Fatah. Mengenai mahasiswa dari salah satu Universitas di Provinsi Bengkulu dengan status buron, KBO Reskrim Iptu. Joni Karter melalui Kanit PPA Ipda. Reka menambahkan masih dalam pengejaran. "Terakhir kami mendapatkan info kalau tersangka berada di Kota Bengkulu. Memastikannya, kami masih mengumpulkan informasi yang akurat," jelasnya Reka. Dari hasil penyidikan lanjutan, dalam perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur diduga kuat terjadi berkat adanya persekongkolan antara kedua tersangka. Namun untuk memastikannya pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua. "Untuk keberadaannya tersangka kedua ini masih dalam penyelidikan dan statusnya juga masih tetap DPO," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: