Oknum Guru Honor Diduga Sudah Oral Seks Muridnya Hingga 8 Kali

Oknum Guru Honor Diduga Sudah Oral Seks Muridnya Hingga 8 Kali

RK ONLINE - BDR (26) warga Kecamatan Topos yang sudah diamankan Polsek Rimbo Pegadang Rabu (03/06/2020) karena dugaan tindakan asusila yang diperbuatnya. Dari pengembangan kasus terungkap fakta baru. Apa?. BDR yang diketahui merupakan guru honor di salah satu SD di Kecamatan Topos ini diduga telah melakukan perbuatan seks menyimpang dengan oral seks hingga 8 kali terhadap salah seorang murid laki-lakinya. Berdasarkan laporan yang oleh diterima Polsek Rimbo Pengadang dengan nomor LP/B-166/V/2020/Bkl/Res Lebong/ Sek Rbp tanggal 28 Mei 2020. Korbannya berjumlah dua orang yang berusia 12 tahun. Tindakan cabul itu dilakukan pelaku dengan memegang alat kelamin korbannya hingga sampai melakukan oral sex. Salah seorang korban yang diduga telah dicabuli terduga pelaku sebanyak delapan kali ini disebutkan sudah berlangsung sejak tahun 2018 silam. Baca Juga : 2 Siswa di Lebong Diduga Jadi Korban Oral Seks Oknum Guru Honorer Perbuatan asusila itu terungkap setelah warga membujuk salah seorang korban untuk menceritakannya. Lantaran kecurigaan terhadap korban yang kerap diboncengi pelaku, serta teman-teman korban yang diduga sudah mengetahui kejadian tersebut. Lantaran selalu menyinggung hal tersebut setiap lagi bermain bersama. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu. Soeroso, SH, Kamis (04/06/2020) membenarkan laporan kejadian tersebut. "Berdasarkan laporan, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 8 kali terhadap salah seorang korban dan itu terjadi sejak tahun 2018 lalu di rumah pelaku. Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76 E Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Sumber: