Simpan 9 Paket Sabu Siap Edar, Petani Diciduk Polisi

Simpan 9 Paket Sabu Siap Edar, Petani Diciduk Polisi

RK ONLINE - Petani di Desa Sukau Datang I Kecamatan Pelabai, NA (20) terpaksa merasakan dinginnya menginap di balik jeruji tahanan. Dirinya diciduk polsisi karena nyambi atau kerja sampingan sebagai kurir sabu yang sudah dijalaninya sejak beberapa bulan terakhir. Kepada penyidik Satnarkoba Polres Lebong, tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan pembeli dalam setiap transaksi. Kepada penyidik, NA juga mengaku dia hanya diminta meninggalkan sabu di lokasi yang sudah ditentukan. Seperti ditumpukan batu, ditempel didinding bangunan dan tempat-tempat lainnya. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Yudha Setiawan, SH dalam release, Kamis (04/06/2020) menyampaikan, pelaku diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba Selasa (02/06/2020) lalu. Berbekal informasi itu dilakukan pengintaian. Baca Juga : Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri, Gadis Bawah Umur Diduga Disetubuhi 3 Pria Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 2,2 gram sabu yang sudah dikemas dalam 9 paket siap edar. Juga satu buah handphone, celana pendek dan kotak minyak rambut. "Jadi pelaku hanya sebagai kurir. Saat ini penyidik sedang melakukan pengambangan dengan mengejar bandar yang mempekerjakan tersangka," kata Kapolres Lebong. Satu paket sabu itu dijual seharga Rp 900 ribu. Sementara dari 9 paket sabu yang belum sempat diedarkan tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Identitas bandar sudah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengejaran," demikian Kapolres. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Sumber: