Jika Masih Diminta Rapid Test Mandiri, Silahkan Lapor Gugus Tugas

Jika Masih Diminta Rapid Test Mandiri, Silahkan Lapor Gugus Tugas

RK ONLINE - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang,  Zazami Zubir, SE, MM, Jum'at (29/05/2020) melaporkan RSUD Kepahiang kepada gugus tugas Covid-19. Apabila masih ada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang disarankan menjalankan rapid test secara mandiri. "Kepada pasien yang ternyata masih saja disarankan RSUD menjalankan rapid test secara mandiri, segera laporkan hal tersebut kepada Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang," kata Zamzami. Menurut Zamzami, RSUD Kepahiang sudah diberikan alat rapid test. Karena itu disilahkan menggunakan rapid test yang tersedia di RSUD Kepahiang untuk keperluan rapid test ibu hami sebelum persalinan. "Saya tidak mau mendengar lagi masyarakat Kepahiang yang masih rapid sendiri padahal telah memenuhi 3 syarat yang ditentukan," geram Zamzami. Baca Juga : Perekonomian Lagi Sulit, Ibu Melahirkan Malah Dibebankan Rapid Test Bayar Rp 350 Ribu Lantas, bagaimana dengan pasien bersalin yang sudah terlanjur mengeluarkan uang pribadi guna menjalankan rapid test mandiri? Menjawabnya, Zamzami meminta untuk berbesar hati mengikhlaskan. "Bagi pasien yang sebelumnya sudah rapid test dan membayar dengan besaran yang ditentukan klinik, karena sudah terlanjur. Ya supaya dilewatkan, ikhlaskan saja," demikian Zamzami. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata

Sumber: