Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Walikota Helmi Larang Ada Pungutan di Sekolah

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Walikota Helmi Larang Ada Pungutan di Sekolah

RK ONLINE - Wali Kota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE bersama Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi kembali mengeluarkan kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Kali ini kebijakan yang diambil yakni melarang semua pungutan di sekolah. Mulai dari PAUD, TK hingga SD dan SMP. Melalui instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 420/773/L.D.DIK/2020 tertanggal 29 Mei 2020. Helmi Hasan, Minggu (31/05/2020) menyampaikan, kebijakan ini merespon masukan dan aspirasi masyarakat Kota Bengkulu di tengah pandemi Covid-19. "Pandemi ini belum berakhir. Jadi kepada para kepala sekolah negeri maupun yang swasta dalam Kota Bengkulu, harap mematuhinya. Ekonomi masyarakat masih sulit," kata Helmi. Khusus sekolah swasta Helmi Hasan memberikan keringan pungutan hingga 50 persen dari total biaya pendidikan yang harus dibayar orang tua murid. Baca Juga : Belajar di Rumah Diperpanjang Satu Bulan Jika instruksi ini tak dipenuhi pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu diperintahkan melakukan evaluasi khususnya terhadap Kepsek negeri bersangkutan. Sementara jika intruksi ini tidak dipatuhi sekolah swasta, maka izin pengelolaan sekolah yang bersangkutan akan dilakukan peninjauan kembali. "Untuk sekolah swasta, kebijakan ini berlaku enam bulan sejak April hingga September nanti. Ini demi kepentingan masyarakat kita," sampai Helmi. Pewarta : Febri Yulian Editor     : Candra Hadinata

Sumber: