Penyelenggara Pilkada Dilengkapi APD Saat Bertugas
RK ONLINE - Merujuk pada kesimpulan Rapat Kerja Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan KPU RI, Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember. Maka tahapan Pilkada mulai dilakukan 15 Juni 2020. Tahapan Pilkada dilanjutkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid 19 terutama di Kabupaten Kepahiang. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Mpd, Jum'at (29/05/2020) ketika diwawancara mengatakan, pihaknya butuh tambahan anggaran guna menjalankan tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan. "Seluruh penyelenggara Pilkada mulai PPK, PPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Artinya perlu dana tambahan," kata Supran. Baca Juga : Pencoblosan 9 Desember, Tahapan Pilkada Dimulai 15 Juni Sejauh ini, dirinya belum bisa memastikan berapa anggaran tambahan yang dibutuhkan. "Kalau memang disuplai KPU RI, artinya Pemkab Kepahiang tidak perlu lagi menambah anggaran. Tapi kalau ternyata ditanggung daerah, masing - masing dengan terpaksa anggaran Pilkada Kabupaten Kepahiang wajib ditambah," sampai Supran. Diketahui, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU mendapat dana hibah Rp 20,75 miliar. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!