Imingi Akan Dibelikan Hp, Oknum Guru Ngaji Diduga Mencabuli Muridnya

Imingi Akan Dibelikan Hp, Oknum Guru Ngaji Diduga Mencabuli Muridnya

RK ONLINE - TH pria lajang asal pulau Jawa yang tinggal di rumah saudaranya di Kota Bengkulu, tepatnya di Kecamatan Singgaranpati ditangkap, Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang sehari-harinya mengajar mengaji di lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Singgaranpati ini ditangkap tim Reskrimum Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan tindakan asusila. Tidak lain korbannya diduga adalah anak didiknya sendiri yang di bawah umur. Wadir Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP. Anjas Gautama Putra, S.IK dikonfirmasi, Jum'at (29/05/2020) membenarkan bahwa personilnya melakukan penangkapan kepada oknum guru ngaji tersebut. "Pelaku diduga melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, diberikan uang jajan," sampai Anjas Gautama. Menurutnya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel Mapolda Bengkulu. Dari keterangan awal, pelaku menjelaskan bahwa aksinya tersebut dilakukan seorang diri. Baca Juga : Polisi Terpaksa Tembak Kedua Kaki Pembunuh IRT Sosokan Baru Masih berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa korbannya hanya satu orang. Tapi untuk memastikan hal itu, Reskrimum Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Untuk sementara ini dari pengakuan pelaku, aksinya itu (Pencabulan) baru dilakukan satu kali," terangnya. Dilain sisi, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, M.H mengimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak di bawah umur agar berhati hati dengan lingkungan sekitar seperti sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan. "Karena masih banyak para pelaku di luar sana yang mengincar anak-anak. Makanya kita juga sampaikan kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memilih pergaulan anak," ujarnya. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka TH, dia dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: