Pencoblosan 9 Desember, Tahapan Pilkada Dimulai 15 Juni
RK ONLINE - Pelaksanaan Pilkada serentak disepakati dilaksanakan 9 Desember 2020. Setelah sebelumnya ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan yakni 23 September 2020. Dengan telah resminya ditetapkan penyelenggaraan Pilkada serentak itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan yang sempat tertunda sebelumnya pada 15 Juni 2020 ini. "Hasil keputusan bersama antara pemerintah pusat, DPR RI, KPU RI serta Mendagri maka hari pencoblosan Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember. Tahapan lanjutannya dimulai kembali tanggal 15 Juni. Kami mulai Rakor bersama KPU kabupaten/kota melalui Dalam Jaringan (Daring) secara virtual," ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Eko Sugianto, Kamis (28/05/2020). Dikatakan Eko, dengan telah ditentukannya waktu pelaksaan pencoblosan Pilkada serentak ini maka pihaknya selaku penyelenggara akan melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada. Apalagi saat ini juga sifatnya melanjutkan tahapan yang tertunda sebelumnya dan bukan mulai baru dari awal lagi. Baca Juga : Nasdem dan Golkar Lebih Dulu Nikmati Dana Banpol Seperti tahapan pendaftaran kandidat Paslon jalur independen atau perseorangan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan. "Bagi daerah kabupaten yang ada Paslon perseorangannya, tinggal melanjutkannya ke tahap verifikasi faktual dukungan dan yang lainnya. Untuk jadwal pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara resmi ke KPU kami masih menunggu petunjuk dan PKPU-nya yang akan segera dikeluarkan KPU RI," sampai Eko. Terkait diaktifkannya kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ditambahkan Eko, pihaknya masih menunggu PKPU secara resmi untuk pelaksanaan tahapan lanjutannya terlebih dahulu. Mengingat di dalam PKPU itu akan mengatur semua soal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini. "Kita tunggu dulu PKPU-nya," demikian Eko. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 2 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 3 Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
- 4 Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!
- 5 Mantan Sekwan Siap 'Buka-bukaan' Soal Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang!
- 1 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 2 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 3 Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
- 4 Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!
- 5 Mantan Sekwan Siap 'Buka-bukaan' Soal Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang!