Selipkan Rencong di Pinggang, Pemuda di Lebong Diamankan

Selipkan Rencong di Pinggang, Pemuda di Lebong Diamankan

RK ONLINE - Apes dialami JM, salah satu pemuda warga Kecamatan Lebong Sakti. Ia harus berurusan dengan Polres Lebong lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis rencong yang ia selipkan di pinggang. Akibat perbuatannya, ia dikenakan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK melalui Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman, SH, Kamis (14/05/2020) menjelaskan, JM diamankan saat berkumpul dengan temannya di sekitar bundaran Tugu Tani Kecamatan Lebong Sakti, Rabu (14/05/2020) malam. Saat itu jajaran Polres Lebong sedang melakukan patroli skala besar dengan sasaran tempat-tempat keramaian. "Di sekitar Tugu Tani tersangka saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya. Kami datangi dan ditemukan plastik yang diduga bekas minuman tuak. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sajam yang diselipkan dipinggang," kata Rafenil. Baca Juga : 32 Sepeda Motor Diamankan Dari Lokasi Bali Selain itu beberapa tempat keramaian lainnya juga disasar petugas. Salah satunya cafe atau tempat makan. Dari kegiatan itu masih ditemukan cafe yang belum menyiapkan tempat cuci tangan bagi pengunjung sebagai upaya antisipasi penanganan wabah Covid-19. "Pemilik yang tak menyiapkan tempat cuci tangan ini kami data dan diberikan teguran lisan," tambahnya. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19. Mulai dari menggunakan masker saat keluar rumah hingga menjaga jarak atau physical distancing. "Semua itu agar Kabupaten Lebong tetap berada dizona hijau penyebaran virus covid-19," demikian Rafenil. Pewarta : Eko Hatmono  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: