KPU Kepahiang Tunggu PKPU Terbaru
RK ONLINE - Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan terbaru terkait lanjutan Pilkada berupa Perturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) RI nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemiliohan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU.
Pilkada ditetapkan Desember 2020 mendatang, hanya saja untuk aturan teknis KPU Kepahiang masih menunggu PKPU terbaru dari KPU RI. Belum dipastikan kapan tahapan akan dilanjutkan lagi, termasuk pengaktifan badan adhoc berupa PPK dan PPS se Kabupaten Kepahiang. Baca Juga : Semua Masyarakat Terdampak, Salurkan Bantuan Tanpa Kriteria
Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd mengatakan, pihaknya belum bisa melaksanakan tahapan lanjutan, karena regulasi yang mengatur belum didapatkan.
"Bila dilihat dari Perppu RI nomor 2 tahun 2020 Pilkada kita Desember 2020 mendatang, tapi terkait tanggalnya kita lihat saja PKPU yang diterbitkan KPU RI nantinya," kata Supran. Dia belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait lanjutan Pilkada Kabupaten Kepahiang, karena yang diterima baru sebatas Perppu saja.
"Dalam Perppu teknis lanjutan Pilkada diatur oleh KPU RI, dengan itupula KPU Kepahiang akan menunggu kebijakan terbaru untuk melanjutkan tahapan Pilkada di kabupaten Kepahiang," pungkas Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber: