Melalui Musdesus Pemdes Kelilik Tetapkan KK Calon Penerima BLT DD

Melalui Musdesus Pemdes Kelilik Tetapkan KK Calon Penerima BLT DD

RK ONLINE - Pemerintah Desa (Pemdes) Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Rabu (06/05/2020). Musdesus ini dalam rangka menetapkan Kepala Keluarga (KK) calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Kegiatan Musdesus dibuka langsung Camat Kepahiang, Drs. Idris dihadiri Kepala Desa Kelilik, Berlian Azhari, S.Pd, Sekcam Kepahiang, Erwanda, S.Sos, Kasi PMD Kecamatan, Amrullah, S.Sos, Kapolsek Kepahiang, Iptu. Kadi Karjito, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Miskon dan anggotanya, perangkat desa, PDP, PD, PLD, tokoh masyarakat. Kepala Desa Kelilik, Berlian Azhari, S.Pd usai kegiatan menuturkan, Pemerintah Desa Kelilik melaksanakan Musdesus berkaitan dengan penetapan nama-nama masyarakat penerima bantuan BLT dari Dana Desa. Karena dalam hal ini harus sesuai aturan dan Intruksi pemerintah serta harus transfaran anggaran seluruh komponen masyarakat bisa mengetahui. "Jadi tidak ada hal yang disembunyikan serta tidak ada faktor Kolusi ataupun Nepotisme dalam penentuan calon penerima BLT," tegas Kades Berlian. Baca Juga : Pemdes Mekar Sari Musyawarah Desa Pra Pelaksanaan Pembangunan 2020 Sementara itu, Camat Kepahiang, Drs. Idris menyampaikan, penerima BLT DD tidak mengacu kepada 14 kriteria yang selama ini yang dibingungkan Kades. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah melakukan menerbitkan peraturan menjadi Peraturan Menteri Desa  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut bertujuan untuk mengatur tentang Penggunaan Dana Desa yaitu untuk Pencegahan dan penanganan corona virus disiase 2019 (Covid-19). Kemudian kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). "Dari tiga poin diatas Menteri Desa PDTT kembali mengeluarkan surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaima pada poin tiga tersebut," jelasnya. Camat Idris memaparkan, untuk poin satu dan dua telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19.Atas dasar pengeluaran surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. "Menteri Desa PDTT mengatur secara detail tentang metode dan penyaluran Dana Desa tersebut. Khusus untuk nomor 3 BLT-Dana Desa diatur detail sebagai berikut. Pertama, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa. Kedua, Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis," demikian Camat Idris. (Advetorial) Pewarta : Suhaimi Arga Putra Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: