Warga Desa Dapat BLT-DD, Bagaimana Warga di Kelurahan?
RK ONLINE - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, kucuran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu/bulan dari Dana Desa (DD) bisa dinikmati warga desa. Kondisi di atas tentunya memicu kecemburuan warga tak mampu yang tinggal di wilayah kelurahan. Tanpa DD, apalagi dana kelurahan warga miskin di kelurahan juga membutuhkan perhatian. Anggota DPRD Kepahiang Joko Triono, Selasa (05/05/2020) Pemkab Kepahiang mesti lebih memperhatikan warga tidak mampu di kelurahan. "Kami berharap, masyarakat di kelurahan juga mendapatkan perhatian, khususnya dari Pemkab Kepahiang," ujar Joko. Baca Juga : Hasil Rapid Test Covid-19 TKI dari Taiwan Negatif Penerima bantuan nanti lanjutnya, juga mesti tepat sasaran. Hanya warga terdampak Covid-19 sajalah, yang berhak menerima. Tentunya mereka belum terdaftar pada data terpadu keluarga sejahtera. "Kita mendukung upaya Pemkab melakukan penanganan, penanggulangan hingga pencegahan covid-19 ini. Masyarakat juga kita harapkan, tetap menjalankan anjuran pemerintah," tutup Joko. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Raih 16 Medali, Kontingen Popda 2024 Asal Kabupaten Kepahiang Sukses Bawa Pulang Gelar Juara, Ini Daftarnya!
- 2 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 3 Struktur Keanggotaan Pansus 3 Raperda Inisiatif Dibentuk, Ini Daftarnya!
- 4 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 5 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!
- 1 Raih 16 Medali, Kontingen Popda 2024 Asal Kabupaten Kepahiang Sukses Bawa Pulang Gelar Juara, Ini Daftarnya!
- 2 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 3 Struktur Keanggotaan Pansus 3 Raperda Inisiatif Dibentuk, Ini Daftarnya!
- 4 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 5 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!