PAW Kades Tunggu Pandemi Covid – 19 Usai
RK ONLINE - Rencana Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades terpaksa ditunda, hingga waktu tidak ditentukan. Penundaan lantaran adanya wabah Covid 19 dan sekarang masyarakat masih dilarang untuk berkumpul dan tetap berada di rumah serta menjaga kesehatan.
Dengan itupula jabatan Kades Ujan Mas Bawah masih dijabat Pjs yang merupakan camat Ujan Mas sendiri, hingga menunggu pelaksanaan PAW. Dikonfirmasi, Selasa (05/05/2020) Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, surat pemberitahuan penundaan yang disampaikan oleh pihak desa telah diterima.
Sekarang Pemkab Kepahiang masih melarang masyarakat untuk berkumpul dan tetap di rumah masing - masing dan penundaan PAW pasti diberikan dukungan oleh Pemkab Kepahiang.
"Kebijakan yang diambil pemerintah desa benar dan pelaksanaan PAW akan menunggu ketika Covid 19 berakhir," kata Iwan.
BACA JUGA : IRT di Sosokan Baru Kepahiang Ditemukan Tewas Dalam Parit
Dijelaskan Iwan, berdasarkan aturan yang berlaku PAW jabatan Kades bisa dilakukan kalau jabatan yang tersisa masih di atas 1 tahun. Semenbtara untuk jabatan Kades Ujan Mas akan berakhir pada 28 Desember 2024 mendatang, artinya masih menyisakan 4 tahun ke depan jabatan akan berakhir.
"Layak dilakukan PAW, hanya saja menunggu keadaan aman terlebih dahulu dari penyebaran wabah Covid 19. Saya rasa walaupun jabatan Kades masih Pjs, segala realisasi kegiatan pasti akan berjalan dengan baik," demikian Iwan.
Untuk diketahui, Kades Ujan Mas Bawah sebelumnya terlibat dugaan Tipikor ADD/DD TA 2017 lalu. Dengan itupula Kades beserta perangkat desa lainnya menjalani hukuman di Lapas Curup atas vonis majelis hakim Tipikor Kota Bengkulu 1 tahun 5 bulan kurungan. Keempatnya terlibat dugaan Tipikor realisasi ADD DD TA 2015 - 2017 yang menyebabkan KN sebesar Rp 198 Juta.
Modusnya dengan cara mark up harga pembelian material dari sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan. Diantaranya, pembangunan tempat pemandian masyarakat, pembangunan rabat beton dan termasuk juga gaji pekerja yang mengerjakan bangunan.
Pewarta : Efran Antoni
Editor : Candra Hadinata
Sumber: