16 Tahun Pemekaran, Kepahiang Belum Ada IPLT
RK ONLINE - Sudah 16 tahun Kabupaten Kepahiang dimekarkan, namun belum memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang merupakan pengolahan air limbah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muktar Yatib, S.Pd beralasan, belum tersedianya lahan memadai menjadi penyebabnya.
Sebab, untuk mengolah tinja akan perlu lokasi dan sarana prasarana yang memadai dibanding dengan tempat pemrosesan akhir sampah. Menurutnya, penempatan lokasi pengolahan IPLT harus direncanakan dengan matang, perlu survei untuk menentukan lokasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Di daerah padat penduduk seperti ini memang diperlukan adanya pengolahan IPLT, ini baru akan kita usulkan tahun depan. Dimana lokasi yang cocok untuk disurvei SNI," jelas Muktar, Selasa (05/05/2020). Dijelaskan, IPLT merupakan sub-sistem pengolahan dalam sistem pengelolaan air limbah omestik setempat (SPALD-S). Keberadaan suatu IPLT dinilai sangat penting mengingat lumpur tinja tidak boleh langsung di buang ke badan air, dikarenakan mengandung pencemar organik yang tinggi. BACA JUGA : Dewan Bahas Raperda Usai Lebaran
"Pada dasarnya daerah kita belum memiliki instalasi pengolahan lumpur tinja secara khusus. Unit penyedot yang ada saat ini tidak digunakan, karena tidak ada sarana untuk mengolahnya, kalau dibuang sembarang menyalahi aturan dan pencemaran lingkungan," jelas Muktar.
Selain mengajukan lahan yang harus disurvei sesuai standar, dijelaskan Muktar pihaknya juga mengusulkan sarana prasarana berupa mesin pengolah IPLT ke Kementerian Pusat.
Pewarta : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 3 Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
- 4 Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang
- 5 Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 3 Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
- 4 Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang
- 5 Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa