Dewan Bahas Raperda Usai Lebaran
RK ONLINE - Hingga pertengahan Mei 2020, DPRD Kepahiang belum membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan legislatif maupun eksekutif Pemerintah Kabupaten. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang Hariyanto, S.Kom, MM, Selasa (05/05/2020) mengatakan rencananya pembahasan produk hukum tersebut akan dibahas setelah lebaran Idul Fitri.
Pandemi covid-19 yang membatasi kegiatan rapat dalam jumlah banyak, menjadi alasan tambahan. Dikatakan, untuk menetapkan suatu produk hukum yang terpenting dalam sebuah regulasi adalah kualitas dan manfaatnya bagi masyarakat.
"Kemungkinkan pembahasannya akan dilaksanakan setelah lebaran, yang penting kualitas dan manfaat Perda itu bagi masyarakat. Kemudian kajian akademik yang matang sebelum dilakukannya pembahasan," jelas Hariyanto.
Dalam pembentukan Perda perlu adanya sinkronisasi dan kerja sama antara Bapemperda DPRD dengan Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan Raperda, yang kemudian menjadi Perda.
Baca Juga : BPK RI Jadi Seluruh Laporan OPD Sampel Audit
"Sehingga nantinya diharapkan implikasi dan implementasi dari Perda tersebut bisa berjalan dengan baik. Perlu adanya sinkronisasi yang baik, salah satunya adalah kejelasan dan ketepatan kapan peraturan pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan," jelas Hariyanto.
Untuk diketahui, 6 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2020 diantaranya Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2019, Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Tentang APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021, Raperda Tentang Pendidikan Agama dan Pesantren, Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 02 Tahun 2007 Tentang Larangan Jual Beli Biji Kopi, Biji Kakao, Biji Lada dan Biji Kemiri Basah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman.
Pewarta : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata
Sumber: