Permohonan Penanaman Saham Dari Pemkab Kepahiang Belum Ditanggapi PT TUMS

Permohonan Penanaman Saham Dari Pemkab Kepahiang Belum Ditanggapi PT TUMS

RK ONLINE - Surat yang dilayangkan Pemkab Kepahiang kepada PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) Kabawetan Januari lalu, hingga sekarang belum mendapatan tanggapan dari PT. TUMS. Surat berisi permohonan penanaman saham ke PT. TUMS belum diproses, kali ini dengan alasan masih dalam kondisi penyebaran wabah Covid 19.

Dikonfirmasi, Selasa (05/05/2020) Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, koordinasi dengan pihak perusahaan di Kabupaten Kepahiang terus dilakukan.

"Surat permohonan kita sudah lama sampai ke PT. TUMS, tapi belum dipastikan apakah Kepahiang bisa menanamkan saham atau tidak. Karena keputusan untuk itu berada di direkturnya, sementara pak direkturnya masih di luar negeri," kata Jono.

Pemkab Kepahiang masih menunggu keputusan dari PT. TUMS apakah pengajuan bisa ditindaklanjuti atau tidak. Dengan alasan yang diberikan PT. TUMS, Pemkab Kepahiang masih menerima.

Baca Juga :Jumlah Pasien RSUD Kepahiang Berkurang Hingga 50 Persen

"Alasan itu kita terima, karena sekarang kondisinya memang sulit dan akses perjalanan masih terhambat," ujar Jono.

Dijelaskan, berdasarkan Perka Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk perusahaan asing yang menanamkan modal ke daerah itu besarannya maksimal 10 miliar. Dari laporan PT. TUMS hingga sekarang modal yang ditanamkan kisaran Rp 7,5 miliar, dengan itupula Kaupaten Kepahiang mempunyai peluang menanamkan modal kisaran Rp 2,5 miliar.

"Tapi untuk total penanaman saham itu belum kita bicarakan, yang jelas sekarang ini kita tunggu dulu apakah permohonan yang kita ajukan bisa dilakukan proses atau tidak. Bila misalnya di lakukan proses, pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk membahas sejumlah permintaan yang disampaikan," demikian Jono.

Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata

Sumber: