Berani Mudik ke Bengkulu, Siap-siap Diusir Polisi
RK ONLINE - Polda Bengkulu memulai operasi Ketupat Nala 2020 menerapkan larangan mudik. Salah satu sasaran operasi tersebut yakni mengusir orang yang berani mudik ke Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Supratman melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, MH menerangkan, larangan mudik tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum saja tapi juga bagi kendaraan pribadi.
Menurut Sudarno, pihaknya memastikan memberikan sanksi kalau ada masyarakat yang kedapatan mudik. Dengan sanksi terberat, pemudik bersangkutan diminta kembali ke daerah awal keberangkatan.
"Mereka yang mudik ke Bengkulu nantinya sudah tidak bisa lagi. Kita cek KTP mereka dan kalau dari luar daerah kami akan suruh putar balik," kata Sudarno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/04/2020). Baca Juga : Pengiriman Spesimen Swab Covid-19 Terkendala Transportasi
Sudarno menambahkan, Ditlantas Polda Bengkulu juga telah membuat posko penyekatan ditiga pintu perbatasan Provinsi Bengkulu. Diantaranya perbatasan Mukomuko-Sumatera Barat, perbatasan Kaur-Lampung dan perbatasan Rejang Lebong-Sumatera Selatan.
Tiga pintu perbatasan Provinsi Bengkulu ini akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan tenaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pengendara yang melintas.
"Untuk mudik antar kabupaten sendiri masih kita lakukan koordinasi. Jadi di dalam prosesnya nanti seperti ,apa itu kita belum tahu. Apakah memungkinkan mudik misalnya dari Argamakmur ke Kaur atau sebaliknya, itu masih bisa dilakukan atau tidak," demikian Sudarno. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- 2 Terancam Gagal, Calon Peserta Program Magang ke Jepang Asal Kepahiang Belum Serahkan Berkas Fisik
- 3 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 4 Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!
- 5 Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Sedot Anggaran Daerah Hingga Rp30 Miliar
- 1 Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- 2 Terancam Gagal, Calon Peserta Program Magang ke Jepang Asal Kepahiang Belum Serahkan Berkas Fisik
- 3 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 4 Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!
- 5 Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Sedot Anggaran Daerah Hingga Rp30 Miliar