Dinkes Provinsi Sarankan Dokter Batasi Kegiatan Praktik
RK ONLINE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu menyarankan dokter di wilayahnya agar dapat membatasi jadwal praktik atau kontak dengan pasien selama masih pandemi Covid-19.
Ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, Senin (20/04/2020). Menurutnya, saran ini bentuk tindaklanjut dari himbauan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan terkait pembatas praktik dokter.
Herwan menjelaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini memang harus ada pembatasan aktivitas tak terkecuali kegiatan dokter praktik.
"Meskipun demikian, pembatasan kontak dengan pasien itu tidak berlaku bagi pasien Covid-19. Karena sudah menjadi kewajiban untuk total melayani selama 24 jam. Tapi diluar itu diharapkan kontak kontak dengan pasien. Ya perlu ada jadwal sedemikian rupa yang tentu tidak mengabaikan pasien emergensi," terang Herwan.
Sementara bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat, sambung Herwan, konsultasi bisa dilakukan melalui komunikasi lewat media sosial. Baca Juga : Petugas Posko Covid-19 di Perbatasan Butuh Baju Hujan
"Jadi misalnya pasien poli atau rawat jalan, maka bisa dilakukan komunikasi. Kita anjurkan kalau ada pasien ingin konsultasi, bisa dilakukan melalui video conference seperti yang kita lakukan saat ini. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan imbauan terkait pembatasaan praktik dokter selama pandemi Covid-19," sampainya.
Hal itu dilakukan, lanjut Herwan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat dokter praktik. Langkah ini pun didukung Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI).
"Persi mendukung imbauan ini demi mencegah penyebaran Covid-19. Pasien yang tak urgent, bisa menunda kunjungannya ke dokter praktik maupun rumah sakit. Bagi dokter yang saat ini masih melangsungkan praktik tetap memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19. Termasuk menggunakan APD dan menjaga jarak aman saat berinteraksi dengan pasien," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam upaya penanganan Covid-19 Kemenkes RI mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali kondisi darurat. Imbauan disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo. imbauan ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan