Ingat!! Tolak Proses Pemakaman Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana
RK ONLINE - Pakar hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Dr. Herlambang, SH, MH saat diminta pendapatnya terkait penolakan terhadap jenazah Covid-19 menyampaikan, jika pelaku penolakan dapat dipidana menggunakan Pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.
Dijelaskan, di dalam pasal ini diatur barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatau tempat perkuburan diancam dengan pidana penjara.
Menurut Herlambang, pemberlakuan pasal ini tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan. Termasuk ketakutan lantaran jenazah merupakan pasien positif Covid-19 atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.
Terhadap penerapan pasal ini, lanjut Herlambang, kepolisian dapat langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.
"Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara. Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi," katanya, Senin (13/04/2020).
Diterangkan Herlambang, Pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. Baca Juga : Ribuan Data Penerima Bantuan Dampak Covid-19 Diverifikasi Ulang
"Tak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy. Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah Covid-19 bisa dilakukan. Dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemi Covid-19. Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru," tambahnya.
Sementara itu, dalam penanganan terhadap jenazah Covid-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, masyarakat tak perlu khawatir tertular. Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak ke luar, dan kedalaman makam sampai 1,5 meter. Selanjutnya, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban Covid-19 tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang