Ribuan Data Penerima Bantuan Dampak Covid-19 Diverifikasi Ulang
RK ONLINE - Tanpa diverifikasi data penerima bantuan Sembako dampak Covid 19 diketahui, melayang ke Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang. Di Kecamatan Merigi, kisaran 700 calon penerima sudah didata. Jumlah yang tak sedikit, juga meluncur dari wilayah lainnya.
Camat Merigi, Holil Bemani, S.Sos, M.Si, Senin (13/04/2020) mengungkapkan, tidak bisa lagi memverifikasi lantaran surat yang diterima dari Pemkab hanya mempunyai waktu 1 hari saja melakukan pendataan.
"Memang masih ditemukan data masyarakat yang tidak sesuai dengan SE. Karena jelas dalam SE tersebut masyarakat yang sudah menerima bantuan dari Kemensos tidak bisa lagi untuk mendapatkan bantuan," ungkap Holil.
Terpisah, Camat Bermani Ilir, Hermansyah T, S.Sos mengatakan, masih melakukan pendataan. "Saya masih di desa melakukan pendataan, nanti akan kita sampaikan secara serentak ke Dinsos Kepahiang," ujar Hermansyah.
Di Kelurahan Dusun kepahiang, dijelaskan Lurah Marzuki, S, Hut telah disampaikan 150 warga calon penerima. "Saya rasa datanya sudah valid, karena kita telah menyesuaikan dengan SE yang diterima dan semoga saja seluruhnya nanti bisa terealisasi," singkat Marzuki.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos Kepahiang Julian Muda Parsah, ST menyampaikan, pihaknya melakukan verifikasi ulang terhadap data yang disampaikan desa/ kelurahan.
"Data yang masuk dengan kita sekarang ribuan, tapi akan kita verifikasi lagi sehingga benar - benar mendapatkan data valid. Jangan sampai bantuan Covid 19 ini salah sasaran," demikian Julian.
Untuk diketahui, beberapa kategori yang berhak mendapatkan bantuan dampak Covid 19 sesuai dengan SE bupati Kepahiang. Yakni, Lansia, kamum duafa, anak yatim, korban PHK, tukang becak dan kuli angkut. Kategori di atas dipastikan tidak menerima bantuan dari Kemensos ERI berupa PKH, BNPT/ Sembako. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- 2 Terancam Gagal, Calon Peserta Program Magang ke Jepang Asal Kepahiang Belum Serahkan Berkas Fisik
- 3 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 4 Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!
- 5 6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!
- 1 Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- 2 Terancam Gagal, Calon Peserta Program Magang ke Jepang Asal Kepahiang Belum Serahkan Berkas Fisik
- 3 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 4 Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!
- 5 6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!