30 Persen Dana BOS Kepahiang Cair, Bisa Digunakan Pencegahan Covid-19
RK ONLINE - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya dicairkan juga. Meskipun saat ini kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah, Senin (06/04/2020) sudah dipastikan kalau dana BOS tahap pertama TA 2020 berjumlah Rp 5,3 miliar sudah dicairkan.
Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, mengikuti ketentuan terbarunya, untuk tahap pertama ini dana BOS yang disalurkan sebanyak 30 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk Kabupaten Kepahiang, yakni Rp 5.369.280.000.
"Dana BOS sudah mulai disalurkan oleh kementerian. Totalnya untuk tahap pertama ini 30 persen dari pagu atau Rp 5,3 miliar," ujar Hartono. Baca juga : Dikbud Kepahiang Intruksikan Sekolah Bentuk Satgas Asusila
Selain tahapannya yang sudah berubah menjadi 30 persen, 40 persen dan 30 persen di tahap terakhir. Pencairan dana BOS pertama tahun anggaran 2020 ini juga sudah mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sehingga teknis penyalurannya tidak lagi melalui kas pemerintah provinsi, melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkan ke rekening masing - masing sekolah.
"Jadi setelah SK penyalurannya diterbitkan oleh kementerian, dana BOS nya juga langsung disalurkan pula oleh kementerian. Karena tidak lagi melalui rekening pemerintah provinsi," jelasnya.
Dijelaskannya juga kalau untuk sekolah penerima kucuran dana BOS di Kabupaten Kepahiang, berjumlah 128 sekolah negeri dan swasta. Terdiri dari 99 SD dan 29 SMP. Tidak hanya itu ditengah pandemi virus corona ini, Hartono juga menyarankan seluruh SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang ikut berpartisipasi melakukan pencegahan.
Menggunakan dana BOS menurut Hartono, sekolah juga berkewajiban membantu pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan penularan virus corona. "Sesuai dengan edaran kementerian, dana BOS bisa dimanfaatkan sekolah untuk pencegahan," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 3 Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
- 4 Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang
- 5 Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 3 Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
- 4 Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang
- 5 Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa