Stop Penggunaan Bilik Disinfektan, Tidak Baik Bagi Kesehatan
RK ONLINE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu megimbau seluruh pihak, baik itu instansi pemerintahan maupun swasta di wilayah Bengkulu. Berhenti menggunakan bilik disinfektan karena disinyalir berbahaya bagi kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, M.Kes Senin (06/04/2020) menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait bahaya penggunaan cairan disinfektan jika disemprotkan langsung pada bagian tubuh.
"Tidak dibenarkan untuk kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ke manusia, termasuk penggunaan bilik disinfektan. Karena itu kita imbau supaya bilik disinfektan tidak lagi digunakan," jelas Herwan. Baca Juga : Bersama Karang Taruna, Edwar Samsi Bagikan Masker Gratis
Namun, lanjut Herwan, dalam SE Kemenkes RI itu tetap membolehkan jika ada kelompok masyarakat atau instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan penyemprotan disinfektan ke tempat fasilitas umum.
"Sejak beberapa hari lalu kita sudah menyampaikan surat edaran dari Kemenkes RI ini ke seluruh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu," katanya.
SE Kemenkes ini isinya meminta supaya Dinkes) di kabupaten/kota menginformasikan kepada masyarakat supaya tidak menggunakan bilik disinfektan. Jika masih ada yang menggunakannya, diminta untuk tidak digunakan lagi.
"Secara bertahap kita akan sampaikan supaya posko-posko Covid-19 di wilayah Bengkulu tidak lagi menggunakan bilik disinfektan karena tidak baik untuk kesehatan," demikian Herwan. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan