Berdalih Belum Terima Surat Resmi, Intruksi Bupati Dayat Dilanggar

Berdalih Belum Terima Surat Resmi, Intruksi Bupati Dayat Dilanggar

RK ONLINE - Instruksi Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menghentikan segala bentuk retribusi pasar, tak terbukti di lapangan. Setidaknya hingga, Kamis (02/04/2020) sejumlah pedagang di seputaran pasar pagi mengaku masih dipungut retribusi.

Petugas beralasan, tetap melakukan penagihan lantaran tidak menerima surat resmi dari Pemkab Kepahiang. Salah satu pedagang sayur di kawasan Pasar Kepahiang Sakina (40) mengungkapkan, tetap dipungut retribusi kebersihan.

Tak ingin berdebar panjang, dia pun memberikan uang retribusi yang diinginkan petugas. "Daripada ribut, terpaksa harus tetap saya bayar," ungkap Sakina, Kamis (02/04/2020). Baca Juga : Pandemi Covid-19, Bupati Hidayat Gratiskan Retribusi Pasar

Dia berharap, apa yang disampaikan Pemkab akan menggratiskan retribusi benar-benar terealisasi. "Saya harap jika memang retribusi pasar ini sudah digratiskan, Pemkab Kepahiang bisa membuat dan surat resmi yang disampaikan kepada masing - masing petugasnya," demikian Sakina.

Terpisah Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Husni Thamrin Kamis (02/04/2020) tidak menampik masih terdapat pungutan retribusi pasar. Ini terjadi menurutnya, lantaran kelalaian mereka dalam menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada petugas penagihan retribusi.

"Besok (Hari ini, red) saya pastikan tidak ada lagi penarikan retribusi pasar. Karena hari ini surat tertulisnya akan kami sampaikan kepada masing - masing petugas penagihan di lapangan," ungkapnya.

Penarikan retribusi yang tetap terjadi, dipastikan akan ditindak tegas. Petugas yang tetap menjalankan lanjutnya bisa dipidana, hingga dicabut izin penagihan. "Jika tetap melakukan pemungutan retribusi tanpa izin, itu sama saja dengan Pungutan Liar (Pungli)," tutupnya.

Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: