Pandemi Covid-19, DPMPPTSP Tutup Layanan Perizinan

Pandemi Covid-19, DPMPPTSP Tutup Layanan Perizinan

RK ONLINE - Mulai 1 April hari ini, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kepahiang akan menutup pelayanan perizinan secara tatap muka. Gantinya, pelayanan perizinan akan dilakukan secara online hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Bagi masyarakat yang akan menyampaikan berkas pelayanan, bisa melalui kotak yang telah disediakan. Penutupan pelayanan tak lain terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPPTSP Kepahiang, Dedi Mulyadi, S. Hut, Senin (30/03/2020) lalu mengatakan, pengumuman nomor 579/ 311/ DPMPTSP/ 2020 telah diterbitkan.

Bagi masyarakat Kepahaing yang akan melakukan pengurusan izin, dapat website DPMPTSP Kepahiang http://oss.go.id. Untuk izin non usaha (izin kesehatan, izin penelitian dan izin reklame), bisa membuka website http://sicantikcloud.go.id.

"Untuk mendapatkan formulir kedua izin tersebut, masyarakat bisa mengunduh melalui website www.dpmptsp.kepahiangkab.go.id," kata Dedi.

Dalam proses perizinan yang dilakukan, masyarakat menemukan kendala bisa menghubungi petugas melalui telepon, 0853 5776 07302/ 0813 6929 9663.

"Masyarakat ternyata tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, bisa menyampaikan pengaduan melalui email [email protected] atau bisa menghubingi WA 0813 6651 1010 atas nama Jerry Diansyah," sampai Dedi.

Pelayanan secara online lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) bupati Kepahiang nomor 180/42/ Bag.3/ 2020 tertanggal 17 Maret 2020.

"Layanan perizinan secara online mulai 1 Maret akan berlaku, Kita berharap supaya wabah Covid 19 cepat berakhir dan layanan perizinan dengan tatap muka bisa kita buka kembali," demikian Dedi. Pewarta : Efran Antoni Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: