Ahli BPKP Benarkan Proyek Jalan Kepahiang Rugikan Negara Rp 3,4 M

Ahli BPKP Benarkan Proyek Jalan Kepahiang Rugikan Negara Rp 3,4 M

RK ONLINE - Sidang dugaan Tipikor pembangunan jalan hotmix Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017 berlanjut di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu, Selasa (24/03/2020).

Mendudukkan 3 terdakwa, Sudirman selaku konsultan pengawas, Candra Purnama selaku PPK dan Malian Sahri selaku Direktur PT. Sindang Brothers. JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Kepahiang menghadirkan saksi dari, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Dikonfirmasi, Rabu (25/03/2020) Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH menerangkan, saksi ahli BPKP Provinsi Bengkulu membenarkan bila Kerugian Negara (KN) proyek pembangunan jalan hotmix di Kabupaten Kepahiang senilai Rp 3.429.688.430,52 dari total anggaram Rp 31 miliar pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bengkulu.

"Intinya negara telah dirugikan akibat pembangunan jalan hotmix tersebut, karena perhitungan KN telah dilakukan ahli yang berkompeten," kata Riky. Baca Juga : Kades Non Aktif Lunasi KN Tipikor Embung Sido

Usai mendengarkan keterangan ahli, JPU langsung mendengarkan keterangan ketiga terdakwa. "Rangkaian persidangan mulai dari dakwaan hingga pemeriksaan ahli telah tuntas dan sidang akan dilanjutkan April mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Majelis hakim menunda sidang hingga 2 pekan ke depan, sehingga sidang dilaksanakan kembali April mendatang," demikian Riky.

Untuk diketahui, dalam proses persidangan yang dilakukan JPU Kejari Kepahiang bergabung dengan JPU dari Kejati Bengkulu. Karena dugaan Tipikor yang sudah di meja hijau ini berada pada Dinas PU Provinsi Bengkulu atas limpahan Polda Bengkulu. Pewarta : Efran Antoni Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: