Disperindag Kop UMKM Berharap Subsidi Gas Melon Dicabut

Disperindag Kop UMKM Berharap Subsidi Gas Melon Dicabut

RK ONLINE - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang menilai pemerintah pusat harus membelakukan penghapusan gas alpiji 3 Kg atau lebih dikenal gas melon. Alasannya, selama ini dinas tak memiliki kewenangan menindak tegas oknum yang menjual gas 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang H. Husni Thamrin, SE, Rabu (11/03/2020) menyampaikan, pihaknya di daerah hanya mendapatkan tembusan agen dan pangkalan penyalur gas LPG 3 Kg bersubsidi setiap bulan.

"Kalau pengawasan dan tindak tegas dengan penertiban kita tidak ada kewenangan. Karena berdasarkan Permen ESDM, kewenangannya pemerintah provinsi. Daerah hanya ikut jika monitoring dan mendapatkan salinan laporan distribusi dari agen saja," jelas Husni.

Pendistribusian dan pengawasan Elpiji 3 Kg bersubsidi, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, bahan bakar gas dan LPG. Isinya, kewenangan ada pada pemerintah provinsi. Alhasil, lanjut Husni daerah memiliki keterbatasan kewenangan sebagai upaya meminimalisir terjadinya kelanggkaan dan kenaikan harga di atas HET. Baca Juga : Harga Gula Pasir Naik

"Beberapa kali rapat soal Gas LPG 3 Kg ini, kami berharap subsidinya dicabut. Alasannya, saat kelangkaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kepahiang masyarakat ngadu ke kita, karena harga di warung Rp 25 ribu/tabung," jelasnya.

Artinya, sambung Husni, masyarakat tidak menikmati subsidi kalau beli gas LPG di warung. Sedangkan di agen dan pangkalan, tidak mereka dapatkan. "Karena batasan kewenangan pula Raperda pengawasan dan pendistribusian gas LPG 3 Kg di daerah kita, sulit diajukan," papar Husni.

Di Kabupaten Kepahiang, terdapat ada 2 agen elpiji 3 Kg dari PT. Pertaminia. Yakni PT. Mitranda Kerotama Abadi dan PT. Meriani Betuah Sejahtera, dengan rata-rata pendistribusian gas elpiji setiap bulannya mencapai 62.160 tabung.

"Agen juga memiliki pangkalan yang mendistribusikan gas elpiji ini, seperti apa MoU nya kita tidak tahu. Kalaupun ada agen dan pangkalan yang menjual di atas HET, tentu akan kita koordinasikan ke Provinsi," tutup Husni. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: