Warning! Petahana Dilarang Gunakan Kewenangan Jabatan dan Fasilitas Negara

Warning! Petahana Dilarang Gunakan Kewenangan Jabatan dan Fasilitas Negara

RK ONLINE - Sebagai penyelenggara Pilkada serentak 23 September 2020, berbagai persiapan dilakukan KPU Provinsi Bengkulu.  Termasuk mengingatkan para Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Khususnya bagi petahana, KPU mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam menjalan kegiatan pencalonan.

"Larangan menggunakan fasilitas negara diantaranya sarana mobilitas seperti kendaraan dinas. Selain itu petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si, Senin (02/03/2020).

Disampaikan Darlin, masyarakat diminta untuk ikut mengawasi setiap pelanggaran yang kemungkinan dilakukan setiap Balon Kada. Baik itu petahana muapun yang bukan petahan. Karena pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu tapi juga seluruh rakyat Indonesia.

"Masa kampanye Pilkada 2020 lebih singkat waktunya dari tahun sebelumnya yakni hanya 71 hari mulai dari 11 Juli hingga 19 September," jelasnya.

Untuk petahana, sambung Darlin, wajib mengajukan cuti dimulai ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU dan memasuki masa kampanye. "Misal petahana gubernur, itu posisinya saat kampanye sudah non aktif. Sehingga kekosongan jabatan nanti akan diisi oleh wakil gubernur. Dengan catatan kalau wakil gubernur tidak mencalonkan diri. Kita juga masih menunggu petunjuk teknis secara detail dari KPU RI. Kalau ada perubahan dan aturan baru, tentu akan kita sampaikan atau sosialisasikan," pungkasnya. 

Pewarta : Febri Yulian

Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: