Terendus, SPj ADD/DD Embung Sido Dibuat Pihak Lain

Terendus, SPj ADD/DD Embung Sido Dibuat Pihak Lain

RK ONLINE - Ketiga terdakwa perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir, kembali dihadirkan pada Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjalani proses persidangan, Rabu (26/02/2020). Yakni, Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendara Deni Hadianto (23).

JPU Kejari Kepahiang menghadirkan saksi dari CV. Palu Gada. Dari proses persidangan, JPU Kejari Kepahiang mendapatkan data baru terkait adanya indikasi keterlibat pihak lain yang melakukan pembuatan Spj ADD DD Embung Sido TA 2017 lalu.

Kamis (27/02/2020), Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, penyidik akan melakukan penggalian lebih dalam dari keterangan saksi. Khususnya, dalam mengungkap indikasi keterlibat pihak lain dalam melakukan pembuatan Spj fiktif 3 terdakwa.

"Dalam proses persidangan yang kita lakukan adanya perdebatan antara saksi dan terdakwa, karena saksi tidak merasa bila memberikan tandatangan dan cap dalam kontrak, sementara Kades bersikeras bila itu merupakan tandatangan dan cap saksi," kata Riky.

Masih dalam proses persidangan, Kades juga mengungkapkan akan menunjukkan bukti keterlibatan saksi dalam pengelolaan ADD DD Embong Sido dalam sidang selanjutnya.

"Atas informasi itulah akan kita dalami, untuk memastikan apakah kebenaran berada di Kades ataukah sebaliknya kebenaran berada di saksi. Untuk lebih jelasnya kita lihat saja proses sidang berikutnya dan sekarang belum bisa kita jelaskan apakah nanti adanya tersangka tambahan atau tidak," sampai Riky.

Untuk seluruh saksi baik dari pekerja, pengawas ataupun pihak - pihak yang terlibat dalam pekerjaan sudah tuntas dilakukan pemeriksaan, selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang akan digelar pekan depan.

"Sidang lanjutan akan terus berjalan yang dijadwalkan Rabu (04/03/2020) mendatang sembari kita mendalami fakta terbaru yang kita temukan," demikian Riky.

Sekedar mengulas, perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD/DD, Senin (16/09/2019). Ketiganya diduga terlibat Tipikor DD Embung Sido TA 2017 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 280 juta.

Modusnya, melakukan mark up alokasi anggaran senilai Rp 645 juta digunakan untuk pembangunan fisik berupa pelapis tebing dengan anggaran Rp 14 juta dan pembangunan jalan lapen Rp 590 juta. Pewarta : Efran Antoni  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: