Desa Dinilai Abaikan Pengelolaan Aset BMDes
RK ONLINE - Pengelolaan aset terhadap Barang Milik Desa (BMDes) masih diabaikan desa. Padahal, dengan aset desa seiring dikucurkannya ADD/DD sejak 2015 mencapai miliaran BMDes mesti tertata.
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Damsi A, S.Sos menyampaikan di dalam struktur perangkat desa, memang tidak mencantumkan pengurus BMDes.
Namun lanjutnya, bukan berarti desa harus mengabaikannya. Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 01 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMDes, desa bisa mengambil kebijakan sendiri dengan dasar kesepakatan yang diperoleh melalui Musyawarah Desa (Musdes).
"Sehingga pengelolaan BMDes tidak semerawut seperti sekarang ini," ungkap Damsi.
Kabid Aset BKD Kabupaten Kepahiang Dendi, S.Sos menambahkan, aset desa mengalami peningkatan signifikan. Saat ini nilai aset di masing - masing desa sudah mencapai miliaran rupiah.
"Sementara pengelola dan pengurusnya tidak jelas. Kondisi ini beresiko tinggi dan membuat aset desa hilang tanpa diketahui jejaknya," sesalnya.
Dengan kondisi yang ada, tidak sedikit aset desa tidak jelas keberadaannya. Padahal selain untuk mengantisipasi adanya pemeriksaan di kemudian hari, adanya petugas pengelola BMDes juga membuat proses serah terima jabatan Kades lebih aman dan cepat.
"Jadi dengan adanya petugas pengelola BMDes ini, tidak ada lagi istilah aset dibawa mantan Kades lama," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kades dan Bendahara Suro Bali Kompak Kibuli Perangkat Desa
- 2 Lelang Randis di Kepahiang Sepi Peminat!
- 3 Retribusi Pedagang Pasar Malam di Kepahiang Tidak Ditarik, Kewenangan Panitia?
- 4 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya
- 5 Tunggu Proses Sertifikasi Lahan, Pembangunan PLHUT Tertunda 2025
- 1 Kades dan Bendahara Suro Bali Kompak Kibuli Perangkat Desa
- 2 Lelang Randis di Kepahiang Sepi Peminat!
- 3 Retribusi Pedagang Pasar Malam di Kepahiang Tidak Ditarik, Kewenangan Panitia?
- 4 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya
- 5 Tunggu Proses Sertifikasi Lahan, Pembangunan PLHUT Tertunda 2025