Pemkab Kepahiang Diminta Tutup Hotel Tanpa TDUP
RK ONLINE - Terkuaknya keberadaan 4 hotel tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, mengundang sorotan dewan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si, Kamis (20/02/2020) meminta Pemkab bersikap tegas dengan menutup sementara hotel tanpa TDUP. Jika tidak, dikhawatirkan pengusaha hotel akan menyepelekan aturan yang telah ditetapkan daerah.
"Kami minta Pemkab menutup sementara hotel tidak memiliki TDUP. Pengusaha hotel harus tertib administrasi perizinan di Kabupaten Kepahiang," tegas Andrian.
Langkah menutup hotel lanjutnya, sebagai konsekuensi punishment kepada pemilik hotel tidak tertib administrasi perizinan. "Harapannya tentunya, ke depan tidak terulang lagi," jelas Andrian.
Komisi III lanjutnya berencana akan hearing melibatkan OPD terkait membahas izin usaha di Kabupaten Kepahiang. "Kita pertanyakan masalah perizinan dan target PAD khusus retribusi," tutup Andrian.
Sebelumnya, sebagaimana diwartakan RK DPMPPTSP Kabupaten Kepahiang mendata, 4 hotel tidak mengantongi TDUP sesuai dengan aplikasi perizinan terbaru Online Single Submission (OSS). Yakni, Hotel Umroh, Mutiara, Yossi Abadi dan Hotel Puncak. Parahnya, Hotel Puncak juga diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lebih lanjut, terkait keberadaan 4 hotel tanpa mengantongi TDUP, DPMPPTSP Kepahiang mengaku tak bisa mengambil sikap. Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPPTSP Kepahiang Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, sesuai rencana dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang terhadap hotel di Kabupaten Kepahiang.
Dari sini lanjutnya, akan diketahui pasti mana saja izin sudah habis masa berlaku kemudian disarankan melakukan perpanjangan melalui aplikasi OSS. "Yang sudah tampak dengan kasat mata seluruhya belum mengantongi TDUP, tapi untuk lebih jelasnya kita akan data terlebih dahulu sebagai langkah awal," kata Dedi. Pewarta : Efran/Reka Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Perubahan Sikap Pemerintah Terhadap PPN 12 Persen Setelah Harga Barang Terlanjur Naik
- 2 Full Ilmu dan Penuh Berkah, Saksikan Tabligh Akbar Pemkab Kepahiang Bersama Ust Syam Elmarusy
- 3 Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
- 4 Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!
- 5 Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Tunggu Keputusan Presiden
- 1 Perubahan Sikap Pemerintah Terhadap PPN 12 Persen Setelah Harga Barang Terlanjur Naik
- 2 Full Ilmu dan Penuh Berkah, Saksikan Tabligh Akbar Pemkab Kepahiang Bersama Ust Syam Elmarusy
- 3 Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
- 4 Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!
- 5 Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Tunggu Keputusan Presiden