Kenaikan Gaji Perangkat Desa Butuh Persetujuan DPRD
RK ONLINE - Sejatinya, Pemkab Kepahiang telah siap memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Artinya pemberlakukan kenaikan gaji perangkat desa bisa direalisasikan.
Dengan catatan, Pemkab mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Kepahiang yang hingga berita ini diturunkan belum diperoleh. Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Ir. H. Ris Irianto, M.Si, Rabu (19/02/2020) menyampaikan pemberlakukan aturan juga berdasarkan permintaan bupati Kepahiang.
"Menaikan gaji Kades dan perangkat desa ini juga dilakukan atas permintaan bupati. Karena memang layak, kami di PMD sepenuhnya mendukung kebijakan ini," ujar Ris Irianto.
Sesuai hasil koordinasi PMD dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), menurutnya besaran gaji perangkat desa bisa diterapkan mulai awal tahun anggaran. Adapun kekurangan, diakomodir melalui APBD perubahan.
"Namun, untuk memberlakukan PP nomor 11, Pemkab membutuhkan persetujuan dan dukungan dari dewan. Oleh karena itu juga, dalam waktu dekat ini bupati akan mengundang dewan untuk membahas soal kenaikan besaran gaji Kades dan perangkat desa ini," demikian Ris Irianto.
Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Damsi A, S.Sos juga menyampaikan hal senada. Dia memastikan, kekurangan anggaran untuk meningkatkan besaran gaji Kades dan perangkat desa bisa diakomodir melalui APBD perubahan.
"Kalau melalui APBD memang tidak bisa lagi. Tapi saya pastikan kekurangan anggaran bisa diakomodir melalui APBD perubahan mendatang," sampainya.
Dijelaskan, untuk mengakomodir kenaikan gaji perangkat desa Pemkab Kepahiang tidak akan kekurangan anggaran. Sebab, dari hasil penghitungan sementara pengalokasian anggaran yang dibutuhkan hanya Rp 4 miliar. Sedangkan dengan ketersediaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang mencapai Rp 35 miliar.
Artinya lagi, Pemkab tidak akan kesulitan mengakomodir kenaikan gaji perangkat. Dengan besaran Silpa yang ada lanjutnya, penambahan besaran gaji perangkat desa tidak akan mengganggu alokasi anggaran lainnya.
"Oleh karena itu kami BKD sangat mendukung rencana ini. Kalau bisa kenapa tidak kita berlakukan," paparnya.
Belum jelasnya formulasi gaji perangkat desa, berimbas pada realisasi penyusunan APBDes TA 2020. Seperti disampaikan Kades Pagar Gunung Hendri, Rabu (19/2). Dikatakan, pihaknya belum menyusun APBDes karena masih menunggu formulasi dan ketentuan resmi alokasi ADD/DD 2020.
Perolehan ADD Rp 900 juta dan DD Rp 600 juta bagi desanya, menurut Kades Hendri juga belum bisa dipastikan. "Formulasi yang baru informasi tersebut belum pasti, kami menunggu formulasi resmi baru menyusun APBDes," jelas Hendri.
Jika sudah ditentukan besaran alokasi ADD/DD lanjutnya, Desa dapat menyusun kebutuhan anggaran yang akan direalisasikan. Termasuk kebutuhan anggaran honor kades dan perangkat desa sesuai dengan PP No 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
"Itulah alasan kami menunggu formulasi resmi dan Perbup tentang juklak dan juknis ADD/DD 2020 baru menyusun APBDes. Apalagi untuk memberlakukan kenaikan Siltap perangkat desa. Nanti akan disesuaikan dengan formulasi ADD dan DD desa," jelas Hendri.
Disinggung mengenai kebutuhan anggaran untuk perangkat desa jauh meningkat, menurutnya tidak masalah sepanjang ada aturan resmi yang mengikat. "Ada desa yang mengalami kenaikan ADD/DD, ada pula yang turun. Kita tidak masalah, berapa pun anggaran yang dialokasikan akan disesuaikan sesuai dengan peraturan," tutup Hendri.
Terpisah, Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Feri Marzoni menyampaikan untuk memberlakukan PP No 11 tahun 2019 akan berimbas kepada APBDes defisit Rp 40 juta. "Terpaksa Pemkab harus menutupi jika harus memberlakukan PP 11 tahun 2019 ini," jelas Feri. Pewarta : Hendika/Reka Editor : Candra Hadinata
Sumber: