Pelaku Cabul Bercita-cita Jadi Arsitek
RK ONLINE - Dengan alasan ingin mengikuti ujian sekolah, tersangka persetubuhan anak bawah umur RF (18) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Kepahiang, Rabu (19/02/2020).
RF diketahui pelajar kelas XII jurusan elektronika, sebelum ditahan sudah terdaftar sebagai salah satu peserta ujian Tahun Ajaran (TA) 2019/2020 pada salah satu SMK Negeri Kabupaten Kepahiang.
"Saya sangat ingin memanfaatkan kesempatan mengikuti ujian ini," kata RF kepada wartawan RK.
Guna mengejar mimpi menjadi arsitek, RF bersedia mengikuti seluruh ketentuan berlaku asal dirinya bisa mengikuti ujian. "Tidak masalah ujiannya di mana, yang penting saya bisa ikut ujian. Karena dari dulu saya bercita-cita mau menjadi arsitek," tutupnya.
Terpisah, Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, SIK membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan dari tersangka persetubuhan anak bawah umur. Dijelaskan, permohonan tersangka dalam proses.
Nanti lanjutnya, jika disetujui Yusiady memastikan tersangka tidak akan dibebaskan. Keringanan diberikan, tersangka dapat mengikuti UN di Mapolres Kepahiang. "Pertimbangannya, selain berpotensi rawan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan juga dapat mengganggu peserta ujian lainnya. Intinya, kalau di Polres kami siap memfasilitasi," singkat Yusiady.
Lebih lanjut, sesuai lampiran permohonan penangguhan yang disampaikan keluarga tersangka, Kanit PPA Ipda. Reka menambahkan tersangka mulai mengikuti pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBM), mulai dari 20 Februari-2 Maret mendatang. "Lokasinya bisa dilaksanakan di ruangan PPA atau aula," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: