Hmm…!!! Hotel Puncak Tidak Kantongi TDUP dan Tanpa IMB
RK ONLINE - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Kepahiang mendata, 4 hotel tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai dengan aplikasi perizinan terbaru Online Single Submission (OSS).
Diantaranya Hotel Umro, Mutiara, Yossi Abadi dan Hotel Puncak. Parahnya, Hotel Puncak juga diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satu-satunya hotel sudah mengantongi TDUP, hanya Hotel Sandhyka.
Dikonfirmasi, Selasa (18/2) Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPPTSP Kabupaten Kepahiang Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, sesuai daturan perizinan terbaru OS hotel meregistrasi ulang melalui aplikasi OSS. "Dengan pengurusan izin melalui OSS, akan terlihat secara keseluruhan terkait persyaratan yang diminta," kata Dedi. Baca Juga : CATAT! Di Pemilihan Kada 2020, Ada Larangan Bagi ASN
Dengan registrasi ulang pula, akan diketahui tingkat ketaan pajak dari usaha perhotelan di Kabupaten Kepahiang. "Dengan aplikasi OSS, bila seluruh persyaratan tidak lengkap aplikasi tidak akan berjalan. Aplikasi OSS sudah terkoneksi dengan seluruh jaringan banyak pihak, termasuk pajak," demikian Dedi. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>