Kadis Dikbud Ingatkan Beli Buku Pakai BOS Seperlunya Saja

Kadis Dikbud Ingatkan Beli Buku Pakai BOS Seperlunya Saja

RK ONLINE - Adanya perubahan teknis dan arah pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah tak bisa sembarang membelanjakannya. Termasuk jika ingin memanfaatkan BOS untuk membeli buku sekolah. Dalam Permendikbud terbaru, sekolah bisa membeli buku sesuai dengan kebutuhan masing - masing sekolah.

"Aturan sebelumnya, mau tidak mau 20 persen dari dana BOS harus dibelikan buku. Sekarang tidak lagi, sekolah bisa membeli buku sesuai kebutuhan mereka," terang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, Kamis (13/02/2020).

Masih berkaitan dengan Permendikbud terbaru, 50 persen dari pagu diarahkan untuk kesejahteraan guru honorer sekolah. Akan tetapi ketentuan ini menurut Hartono bukanlah merupakan suatu kewajiban. Pemanfaatanya bisa maksimal, jika memang dibutuhkan.

Sedangkan untuk sekolah yang pendidiknya mencukupi dan mayoritas berstatus sebagai ASN, bisa memanfaatkan dana BOS yang tersisa untuk kepentingan sekolah yang lainnya. "Tidak harus 50 persen itu untuk honor, tapi juga bisa digunakan untuk yang lainnya," demikian Hartono. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: