Semua SPj Digarap Kades, TPK Makan Gaji Buta

Semua SPj Digarap Kades, TPK Makan Gaji Buta

RK ONLINE - Ada fakta menarik dari lanjutan sidang dugaan Tipikor ADD/DD Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir di pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (12/02/2020) lalu. Mendudukkan 3 terdakwa terdiri dari, Kades non aktif Mulyen (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendara Deni Hadianto (23), kedua saksi yang dihadirkan dari unsur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dilibatkan di atas kertas saja.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang yakni, Mahidin dan Ansori mengungkapkan selama realisasi ADD/DD TA 2017 tak dilibatkan dalam pembuatan SPj ADD/DD.

Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH, Kamis (13/2) menerangkan, selaku TPK keduanya juga tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana tupoksinya selama proses pembangunan berjalan.

"Seluruh Spj realisasi kegiatan dibuat Kades dan kedua saksi hanya mendapatkan honor Rp 1,2 juta saja dari Kades," kata Riky.

Kedua saksi juga mengakui tidak mengetahui sama sekali, terkait teknis pelaksanaan pekerjaan. Padahal, selaku TPK keduanya harus paham pekerjaan yang akan dilaksanakan.

"Kedua saksi tidak mengetahui sama sekali soal pekerjaan pembangunan fisik realisasi ADD DD tersebut, lantaran seluruhnya dikendalikan oleh Kades," sampai Riky.

Sidang lanjutan akan digelar 17 Februari, mendatang dengan agenda yang sama masih pemeriksaan saksi. "Seluruh saksi yang yang sudah dilakukan pemeriksaan ketika penyidikan sesuai dengan dalam Berkas Perkara (BP) akan kita hadirkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim Tipikor Bengkulu," demikian Riky.

Untuk diketahui, perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD/DD, Senin (16/9) lalu.

Ketiganya diduga terlibat Tipikor DD Embung Sido TA 2017 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 280 juta. Modusnya, melakukan mark up alokasi anggaran senilai Rp 645 juta digunakan untuk pembangunan fisik berupa pelapis tebing dengan anggaran Rp 14 juta dan pembangunan jalan lapen Rp 590 juta. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: