Dinas PMD Pastikan Penyaluran ADD/DD Tetap 3 Tahap

Dinas PMD Pastikan Penyaluran ADD/DD Tetap 3 Tahap

RK ONLINE - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205, beredar kabar proses penyaluran ADD/DD 2020 tidak lagi melalui Kasda dan hanya dibagi menjadi 2 tahap.

Meluruskannya, ditemui RK Rabu (12/02/2020) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ir. H. Ris Irianto, M.Si dengan tegas menepisnya. Dijelaskan, tahapan penyaluran ADD/DD TA 2020 tetap dibagi menjadi 3 tahap seperti tahun sebelumnya. Pada PMK nomor 205 /PMK.07/209, perubahan teknis penyaluran ADD/DD TA 2020 tidak diberlakukan di Kabupaten Kepahiang.

Sebab dalam PMK terbaru itu menurut Ris Irianto, perubahan teknis penyaluran 2 tahap hanya diterapkan terhadap desa berstatus desa mandiri. "Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, belum ada satupun yang sudah berstatus sebagai desa mandiri," ujar Ris Irianto.

Untuk penyaluran ADD/DD oleh kementerian kepada desa berstatus sebagai desa mandiri, memang hanya dibagi menjadi 2 tahap. Yakni, tahap pertama 60 persen dengan tenggat waktu mulai dari Januari-Juni dan tahap kedua 40 persen, dengan tenggat waktu dari Juli-Desember. Untuk mencapai status desa mandiri tidaklah gampang. Selain harus ditetapkan langsung kementerian desa, terlebih dahulu harus melalui proses penilaian. Baca Juga : Kantor Dinas PMD Kepahiang Masih Darurat

"Di Kabupaten Kepahiang belum ada desa yang masuk kategori desa mandiri. Dengan statusnya yang masih tertinggal, berkembang dan maju, desa di Kabupaten Kepahiang hanya masuk kategori desa swadaya, swakarya dan swasembada," jelasnya.

Dijelaskan pula, PMK nomor 205 ini tetap berpengaruh terhadap proses penyaluran ADD/DD di Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya disalurkan 20 persen di tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 40 persen pada tahap ketiga.

Diganti menjadi 40 persen untuk tahap pertama dan kedua. Sedangkan 20 persen akan disalurkan pada tahap ketiga. "Hanya persentasenya saja yang berubah. Untuk penyalurannya berdasarkan PMK 205 ini, memang dikatakan dari RKUN ke RKD dengan catatan melalui RKUD. Artinya dari pusat memang langsung ke desa, tapi harus melalui Kasda. Intinya sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: