Napi Otak Pemesanan 2,2 Kg Sabu dan 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati
RK ONLINE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Tidak tanggung-tanggung, kali ini BNNP Bengkulu berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu sebesart 2,2 Kg dan ganja sebesat 20 Kg.
Seperti dipaparkan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Agus Riansyah dalam konfrensi pers, Rabu (12/02/2020). Barang haram ini dipesan Narapidana (Napi) Lapas kelas II A Bentiring Bengkulu dan melibatkan 7 orang tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 3 Junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Jadi sabu seberat 1 kg dipesan oleh Napi kelas II A Lapas Bentiring bernama Imron alias Oon. Sedangkan 1 kg sabu lainnya diamankan di rumah tersangka Amar Tarigan yang berada di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara. Sementara pengungkapan ganja seberat 20 Kg, itu merupakan pesanan Eko Susanto alias Eko yang juga Napi Kelas II A Lapas Bentiring. Dia ini jaringan narkoba kelas berat," sampai Agus.
Dalam pengungkapan lasus ini, kata Agus, BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil KemenKum HAM Bengkulu dan BNN Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Perjalanan dari pengungkapan kasus ini, petugas BNNP Bengkulu melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni Sabri alias Acil di salah satu hotel di Jalan Danau Kota Bengkulu. Baca Juga : Sepanjang 2020, Sudah 11 Kasus DBD Terjadi di Lebong
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Sabri alias Acil, petugas kembali menemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat 1 ons beserta timbangan digital serta plastik klip bening dengan berbagai ukuran.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui Sabri alias acil merupakan peluncur dari Napi Lapas Kelas II A Bentiring bernama Imron alias Oon. Nah dari pengembangan inilah kita berhasil menangkap tersangka Amar Tarigan dan mengamankan 1 Kg sabu yang disembunyikan di atas lemari di garasi rumahnya," paparnya.
Kemudian tim BNNP Bengkulu melakukan pemantauan terhadap Bus Putra Simas yang berangkat dari Medan Sumatera Utara menuju Kota Bengkulu karena diduga di dalam bus tersebut ada kurir yang membawa narkotika.
"Tim kita juga mengamankan Prananda ketika turun dari bus PUTRA SIMAS di Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang langsung dijemput 2 tersangka lainnya Maerasta Sandi Aprila dan Roni Marsal dengan mengendarai sepeda motor," jelasnya.
Dilokasi ini, 3 tersangka langsung diamankan ke BNNP Bengkulu dan berhasil mengamankan barang bukti 7 paket ganja dan 1 paket sabu di dalam bagasi bus Putra Simas yang disimpan di dalam karung warna putih. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber: