Syarat Jadi Guru Kontrak Minimal S1
RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang menerapkan syarat minimal pendidikan S-1 guna merekrut guru kontrak 2020. Dari jumlah sebelumnya 485, 10 persen diantaranya tidak akan dilanjutnya kontrak kerjanya.
Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menerangkan, perpanjangan kontrak mengacu kepada evaluasi. "Untuk menjadi guru paling tidak sudah sarjana. Apalagi guru SMP, paling tidak harus lulusan perguruan tinggi," kata Hartono, Selasa (11/02/2020).
Pengecualian akan diberlakukan kepada guru kontrak tingkat SD, di pelosok desa. Dikbud memberi kelonggaran bisa menggunakan ijazah SMA sederajat. "Itu pilihan terakhir, kalau memang tidak ada yang sarjana tentu terpaksa tamatan setingkat SMA yang diberdayakan," ungkapnya. Baca Juga : Inspektorat Audit 25 Desa
Dia mengingatkan, menjadi guru kontrak juga harus cakap. Selain mampu disiplin dan tertib dalam bekerja, guru kintrak juga harus bersedia ditempatkan di mana saja. "Intinya dengan serba keterbatasan, menjadi guru kontrak harus sabar dan ihklas," tutupnya.
Pewarta : Hendika Andesta
Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Intruksi Kemendagri, Dukcapil Diminta Buka Layanan Perekaman KTP-el Saat Hari Pencoblosan
- 2 Harga Miring, Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik!
- 3 Nasib Kades Tanjung Alam Masih Gantung, LARK Kembali Surati Bupati
- 4 H-6 Pilkada Kepahiang, Dukungan Terus Mengalir Ketua PANAH Optimis Nata-Hafizh Menang Telak
- 5 Sisa Sepekan, Banggar dan TAPD Kepahiang Tekan Defisit menjadi Rp 44 Miliar