Bawaslu Haramkan Praktik Transaksional Perekrutan Pengawas Desa dan Kelurahan

Bawaslu Haramkan Praktik Transaksional Perekrutan Pengawas Desa dan Kelurahan

RK ONLINE - Melalui rangkaian kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), Selasa (11/02/2020). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) agar objektif dalam melaksanakan perekrutan pengawas desa dan kelurahan.

Bahkan dengan tegas, dihadapan seluruh Panwaslucam Rusman melarang adanya aktifitas transaksional dalam proses perekrutan jajaran kepengawasan tingkat desa dan kelurahan ini. Menurut Rusman, Panwaslucam harus melaksanakan setiap tahapan perekrutan ini sesuai dengan petunjuk teknisnya. Dengan tidak memberikan perlakuan khusus kepada keluarga, teman dan kerabat atau peserta tertentu.

Rusman mengingatkan juga, Panwaslucam supaya berlaku adil terhadap seluruh peserta. Tidak hanya itu sebagai penyelenggara dan penentu kebijakan, dalam rapat ini berulang kali Rusman menerangkan kalau jabatan pengawas desa dan kelurahan ini bukan untuk diperjual belikan. "Kalau misalkan itu terjadi, mohon maaf anggota Panwaslucam yang berbuat demikian tidak dapat kami pertahankan," tegas Rusman. Baca Juga : Mayat Dengan Luka di Leher Ditemukan di Pinggir Sawah 

Selanjutnya, Rusman mengatakan, kalau dalam proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon peserta Panwaslucam tidak boleh memberikan batasan jumlah. Dengan harapan bisa memperoleh peserta terbaik, Rusman menginstruksikan Panwaslucam agar menerima pendaftaran peserta sebanyak - banyaknya. "Ingat pilihlah peserta yang memiliki kemauan, kemampuan, berkomitmen dan bertanggung jawab," paparnya.

Dalam RDK ini, banyak penyampaian yang disampaikan oleh masing - masing Panwaslucam. Seperti Panwaslucam Muara Kemumu yang menyampaikan memiliki kendala dalam proses perekrutan pengawas desa dan kelurahan ini.

"Khusus untuk Desa Warung Pojok dan Renah Kurung sampai dengan kemarin belum memiliki peminat. Ini bukan yang pertama kali terjadi, dulu saat Pemilu serentak 2019 kendalanya juga sama. Ditambah lagi batasan usia yang minimal 25 tahun, semakin mempersulit kami mendapatkan peserta," kata Ketua Panwaslucam Muara Kemumu, M. Hafis.

Meskipun demikian, Hafis mengaku masih memiliki waktu hingga beberapa hari kedepan. Jika tetap nihil, Hafis mengaku terpaksa turun langsung melakukan aksi jemput bola dengan cara menyambangi kedua desa ini. "Selain jalan akses yang sulit, jarak tempuhnya yang jauh juga menjadi kendalam kami dalam proses perekrutan pengawas desa dan kelurahan ini," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: