Eks Perangkat Desa Daspetah I Disaran PTUN

Eks Perangkat Desa Daspetah I Disaran PTUN

RK ONLINE - Upaya8 eks perangkat Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas memperjuangkan nasibnya, mendapatkan dukungan dewan. Dalam hearing bersama dewan, Senin (10/2) eks perangkat desa disarankan mem PTUN kan pemecatan yang dialami.

"Perangkat desa bisa melayangkan gugatan ke PTUN, aturan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur peraturan pemerintah," kata Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE.

Namun lanjutnya, sebelumnya dewan merekomendasi Pemkab mengkaji kembali pemberhentian perangkat desa Daspetah. "Kita minta Pemkab menindaklanjuti dulu rekomendasi dewan ini," sampai Aan-sapaannya. Lihat Video Hearing eks Perangkat Desa Despetah I bersama DPRD  

Memimpin rapat, Ketua DPRD Windra Purnawan, SP sebelumnya menyampaikan putusan Kades memberhentikan perangkat desa mesti dikritisi.

"Kami minta Pemkab memberi teguran pada Kades. Kesimpulan kami, Pemkab meninjau kembali SK pemberhentian 8 perangkat desa berdasarkan aturan berlaku," tegas Windra.

Ikut dihadirkan, Kabag Pemerintahan dan Otda Iwan Zamzam, SH M.Si menyampaikan pihaknya pernah mempertanyakan terkait pengangkatan perangkat desa baru di Desa Daspetah. Sayang, Kades Daspetah Sahyar tak hadir dalam pertemuan. Pewarta : Reka Fitriani  Editor     : Candra Hadinata

Sumber: